RDK FM

Ilustrasi penghitungan dan pembayaran pajak. Sumber. Konsultanku


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan No. PENG-6/PJ.09/2024/ mengenai ditiadakannya pembayaran pajak hingga 20%. Kebijakan tersebut ditujukan kepada pekerja yang menerima penghasilan tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat yang mesti dijalankan yaitu mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diadministrasikan oleh DJP dan pencatatan sipil.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, jurusan Ilmu Al Qur’an dan Tafsir, semester sembilan, Astari Dwi Hardiyanti menjelaskan, kebijakan yang telah diumumkan oleh DJP tersebut akan memberikan dampak keringanan bagi masyarakat, khususnya spesifik terhadap pembayaran pajak. 

“Kebijakan tersebut sangat memudahkan masyarakat, terlebih para pekerja. Mereka dapat meringankan pengeluaran dan tidak terbebani. Kebijakan tersebut juga bisa menjadi motivasi sendiri bagi masyarakat untuk berinisiatif dalam mendaftar NPWP,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, jurusan Ilmu Tasawuf, semester empat, Nada Nur Afifah mengatakan, selain memberikan keringanan dalam pembayaran pajak, kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi atau pemadanan NIK dan NPWP.

“Semoga masyarakat dapat memiliki inisasi untuk mendaftarkan dirinya kepada NPWP. Di samping itu, pemerintah juga mesti melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cara untuk menggabungkan NIK dan NPWP itu sendiri,” pungkasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *