
proses evakuasi korban bencana. Sumber. liputan.6 com
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi tegas mencabut izin operasional 28 perusahaan, yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara pada Selasa (20/1). Langkah tersebut dilakukan, sebagai upaya pemerintah menegakkan hukum lingkungan, sekaligus menekan resiko bencana alam.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester tujuh, Anggia Rahajeng menjelaskan, meski pencabutan izin perusahaan tersebut merupakan langkah yang benar, pemerintah harus memberi sanksi yang berat. Sebab besarnya dampak kerusakan yang terjadi, menjadi pengingat.
“Keputusan pencabutan izin adalah suatu pergerakan yang tepat, namun belum cukup; perlu sanksi tambahan karena dampak yang ditimbulkan cukup berat dan signifikan,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Jurusan Hukum Keluarga (HK), semester tujuh, Adinda Dwi Putri Asy’ari mengungkapkan, pentingnya tanggung jawab pemerintah, dalam menjamin proses pemulihan wilayah. Maka, perlunya melakukan pemberian hak-hak bagi para korban bencana.
“Pemerintah harus dapat memastikan pemulihan di daerah yang terdampak, serta memastikan korban banjir dan longsor mendapatkan kompensasi, keadilan, serta perlindungan,” ungkapnya.
(Shakila Najla Azzahra Ramadhani)





