
DirektuBimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, kemenag perkuat layanan KUA ke luar negeri. Sumber. metrojateng.com
Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat layanan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan memperluas jangkauannya hingga ke luar negeri, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad. Kebijakan ini bertujuan memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) di mancanegara tetap memperoleh layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah. Saat ini, layanan pencatatan nikah bagi WNI di luar negeri telah dapat diakses, meski pelaksanaannya masih melibatkan petugas yang belum sepenuhnya berasal dari KUA.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Perbandingan Mazhab (PMH), semester lima, Abdhullah Gustiar Nur Sabilah mengungkapkan, kehadiran petugas KUA di luar negeri sangat penting, seiring meningkatnya jumlah masyarakat Indonesia yang menetap dan bekerja di mancanegara. Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) melangsungkan pernikahan di luar negeri, namun tidak sedikit yang belum tercatat secara resmi di Indonesia karena tidak dilaporkan kepada petugas KUA.
“Keberadaan KUA di luar negeri sangat krusial, tidak hanya untuk pencatatan pernikahan, tetapi juga guna memastikan status pernikahan WNI tercatat secara sah dan legal di negara. Sosialisasi yang masif diharapkan mampu memberikan pemahaman bahwa WNI yang hendak menikah di luar negeri tidak perlu kembali ke Indonesia, melainkan cukup menghubungi petugas KUA yang bertugas di negara setempat,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU) jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT), semester tiga, Risa Liliana menyampaikan, kehadiran layanan KUA di luar negeri sangat memudahkan WNI yang ingin melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang berada di mancanegara maupun yang memilih menikah dan menetap di luar negeri. Dengan adanya layanan ini, pasangan tidak perlu lagi bolak-balik ke Indonesia hanya untuk mengurus administrasi pernikahan.
“Program KUA internasional juga memberikan kemudahan bagi WNI yang menikah sekaligus menetap di luar negeri karena seluruh proses pencatatan dapat dilakukan di negara setempat. Selain itu, program ini berperan penting dalam mencegah kesalahan administrasi dengan memastikan seluruh data pernikahan tercatat secara valid dan akurat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri,” ujarnya.
(Nadine Fadila Azka)





