
Pengesahan UU PDP Pada Tahun 2022. Sumber. Suara.com
Mahasiswa menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dinilai belum berjalan optimal. Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah kasus kebocoran data pribadi menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh korporasi, tetapi juga oleh individu dan oknum aparat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena berbagai data sensitif warga masih ditemukan diperjualbelikan secara bebas, sehingga perlindungan privasi publik dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester tiga, Rikza Anung Andita menyampaikan, UU PDP pada 2022 menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan data masyarakat. Regulasi ini disusun sebagai lex specialisdari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai terlalu umum dalam mengatur pelanggaran data. Sebelum adanya UU PDP, berbagai kasus kebocoran dan penjualan data oleh korporasi kerap terjadi dan sering dipandang sebagai kesalahan teknis semata.
“UU PDP hadir untuk menegaskan bahwa penyalahgunaan data bukan lagi persoalan teknis, melainkan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum. Melalui aturan ini, praktik seperti jual beli data, kebocoran informasi, hingga pemanfaatan data secara tidak sah oleh penyedia layanan telah memiliki dasar sanksi yang jelas. Pemerintah berupaya memastikan bahwa data pribadi masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih kuat dan tidak lagi diperlakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir (IAT), semestet tiga, Miftah Fadhilul Rifa menuturkan, implementasi UU PDP sejauh ini masih berfokus pada ranah korporasi dan lembaga penyedia layanan publik. Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan individu maupun aparat belum berjalan optimal. Hal itu tampak pada sejumlah kasus, termasuk pemeriksaan ponsel yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga hak warga atas privasi data belum sepenuhnya terlindungi dalam praktik.
“Dalam kasus Laras Faizati misalnya, pengecekan ponsel oleh aparat tanpa surat perintah menunjukkan bahwa perlindungan data di tingkat aparat masih belum ditegakkan secara merata. Idealnya, perlindungan UU PDP berlaku untuk semua pihak, bukan hanya korporasi. Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar perlindungan data benar-benar menyentuh seluruh lapisan,” tuturnya.
(Fayruz Zalfa Zahira)





