Internet Rakyat 100 Mbps Diluncurkan, Publik Soroti Pasal Penyadapan Digital RUU KUHAP

Di tengah peluncuran Internet Rakyat, publik soroti pasal kontroversial mengenai penyadapan digital dalam RUU KUHAP yang dapat memengaruhi penggunaan teknologi di kalangan anak-anak dan remaja. inet.detik.com


Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan program Internet Rakyat dengan kecepatan hingga 100 Mbps dan tarif Rp 100.000 per bulan. Program ini bertujuan memperluas akses internet murah hingga pelosok, sekaligus meningkatkan literasi digital, sekaligus relevan di tengah sorotan publik pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terkait pasal penyadapan digital yang memicu kekhawatiran soal privasi.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Dzafirah Kurnia menyampaikan, hadirnya inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama dengan mempertimbangkan tingginya tarif internet di Indonesia. Kehadiran layanan internet yang terjangkau diharapkan mampu membawa dampak positif jangka panjang bagi berbagai kalangan pengguna.

“Dengan perencanaan matang dan konsistensi dari pemerintah, program ini memiliki peluang untuk berjalan optimal dan terwujud sesuai tujuan. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kendala atau kekurangan yang mungkin muncul di masa mendatang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lua,” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tiga, Az Zahra Aprilia mengungkapkan, peluncuran layanan internet ini bertepatan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap salah satu pasal dalam RUU KUHP yang memungkinkan aparat melakukan penyadapan terhadap alat komunikasi digital. Situasi ini menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara akses teknologi dan perlindungan privasi masyarakat.

“Pemerintah diharapkan meninjau kembali dampak positif maupun negatif dari RUU KUHP ini agar implementasinya dapat mendukung keberlangsungan yang lebih positif bagi masyarakat. Evaluasi yang matang penting agar kebijakan yang diambil sejalan dengan kepentingan publik dan perlindungan hak digital warga negara,” ungkapnya.

(Yuzka Al-Mala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *