Tindak Lanjut Putusan MK, Menaker Tegaskan UMP 2026 Tak Gunakan Skema Satu Angka

Menaker, Yassierli, tegaskan skema penaikan UMP 2026 tidak akan menerapkan skema satu angka. Sumber. mediaindonesia.com


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan skema satu angka dalam penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, setelah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan tersebut disampaikan untuk memastikan penetapan UMP tetap mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) sekaligus merespons kesenjangan upah antarwilayah.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), semester tujuh, Siti Nurmala Devi menuturkan, mahasiswa perlu memahami apakah kebijakan UMP benar-benar menjadi isu paling mendesak dibanding kebutuhan lain. Kebijakan UMP dinilai masih berfokus pada angka nominal, sementara ada persoalan lain yang justru lebih urgen untuk diperhatikan, seperti pendidikan, biaya kuliah, dan pengelolaan anggaran pemerintah.

“Selain itu, kondisi ekonomi di setiap daerah tidak berada pada titik yang sama sehingga dampak kebijakan UMP juga tidak seragam. Penting untuk menilai terlebih dahulu sejauh apa kebijakan tersebut memberi pengaruh nyata atau justru tidak membawa dampak signifikan bagi masyarakat di masa mendatang,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Fisika, semester tujuh, Sariah Hidayah mengungkapkan, peran mahasiswa dalam mendorong transparansi kebijakan sangat penting. Posisi strategis yang ditopang kapasitas intelektual, kemampuan akademik, serta pengaruh sosial membuat mahasiswa memiliki kekuatan untuk terlibat aktif dalam pengawasan publik.

“Selain mengawal kebijakan, mahasiswa juga dapat membangun kolaborasi dengan serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat, membuka ruang diskusi akademik yang kritis, sekaligus menjadi penjaga nilai keadilan sosial di tengah dinamika kebijakan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

(Nadine Fadila Azka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *