
RUU KUHAP resmi disahkan DPR dalam sidang paripurna. Sumber. rm.id
Balamuda pasti udah dengar kabar terbaru dari DPR, bukan? Jadi, pada Senin (18/11), DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sidang paripurna. Pemerintah bilang aturan baru ini bakal bikin proses penegakan hukum lebih efektif dan rencananya mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Tapi balamuda, di balik semua penjelasan manis itu, banyak masyarakat justru merasa kebijakan ini bisa merugikan banyak pihak, termasuk kita sebagai warga. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 1 Ayat 34 dan Pasal 124 yang memberi kewenangan kepada polisi untuk menyadap dan merekam komunikasi tersangka.
Walaupun ada aparat yang menilai aturan ini penting untuk membongkar kejahatan digital, tetap saja banyak warga merasa was-was, balamuda. Penyadapan tanpa izin dianggap rawan disalahgunakan dan bisa mengancam privasi. Pemerintah berdalih langkah ini dibutuhkan karena makin banyak modus kejahatan yang dilakukan lewat aplikasi dan komunikasi daring.
Tidak berhenti sampai di situ, ada juga Pasal 112A yang membuat publik makin gelisah. Pasal ini memberi wewenang kepada aparat untuk mengambil ponsel, laptop, atau data elektronik masyarakat, lalu menyimpannya dalam waktu cukup lama. Banyak yang menilai aturan ini terlalu memaksa karena dilakukan tanpa persetujuan jelas dari pemilik perangkat.
Jadi balamuda, aturan tentang penyadapan tanpa izin dan pengambilan perangkat elektronik ini dianggap terlalu masuk ke ranah pribadi masyarakat. Wajar kalau publik merasa perlu bersuara dan ikut mengawasi kebijakan yang bisa memengaruhi privasi kita. Yuk, tetap peduli dan saling jaga satu sama lain!
(Nayla Putri Kamila)





