
Memaparan materi Logika Penalaran Hukum oleh pemateri Raihan Ikram Syafitra. Sumber. Dok. Pribadi
Moot Court Community (MCC) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta sukses menggelar kajian Fundamental Knowledge bertajuk “Logika Penalaran Hukum” pada Senin (10/11) di Teater Lantai 6 FSH. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai penerapan logika dalam proses penalaran hukum sekaligus mengasah kemampuan analisis hukum yang kritis, terstruktur, dan sistematis.
Ketua Pelaksana (Ketuplak) kajian Fundamental Knowledge, Triana Wahyu Nugraha menuturkan, seminar tersebut merupakan kegiatan rutin berupa kajian dua mingguan yang menjadi salah satu program kerja MCC. Pada pertemuan kali ini, tema yang diangkat adalah logika penalaran hukum, dengan peserta terdiri dari anggota dan pengurus MCC serta terbuka untuk umum.
“Sebagai mahasiswa hukum, penting bagi kami memiliki kemampuan berpikir kritis dan nalar hukum yang baik. Melalui kajian ini, kami ingin melatih anggota agar mampu mengasah penalaran hukum yang logis dan tajam sebagai bekal ketika terjun ke dunia praktik,” tuturnya.
Salah satu anggota kajian Fundamental Knowledge, Idris Mirsyad menuturkan, kajian ini diikuti dengan antusias oleh para anggota. Keikutsertaan merupakan bagian dari kewajiban sebagai anggota MCC sekaligus bentuk kesadaran akan pentingnya melatih kemampuan berpikir kritis dalam bidang hukum.
“Sebagai mahasiswa hukum, kita perlu membiasakan diri menggunakan logika dan penalaran hukum yang benar sebelum menilai suatu isu. Melalui seminar ini, saya berharap dapat memperdalam cara berpikir yang lebih sistematis dan rasional dalam menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya.
(Fayruz Zalfa Zahira)





