Dukung Penuntasan Kasus Munir, KontraS Serukan Pentingnya Keberanian dan Tekanan Publik

Dorongan penuntasan kasus Munir dengan menyerukan pentingnya keberanian dan tekanan publik. Sumber. matranews.id


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pengusutan tuntas kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib. Lembaga ini khawatir kasus tersebut hanya akan menjadi kenangan tanpa penyelesaian hukum yang jelas, sehingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal prosesnya. KontraS menilai kasus Munir mencerminkan sulitnya penegakan HAM di Indonesia sekaligus pentingnya tekanan publik agar pemerintah tidak mengabaikan keadilan bagi para pejuang HAM.

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Matematika, semester tujuh, Putri Yasfa Azzahra mengungkapkan, keberanian Munir dalam memperjuangkan HAM merupakan nilai penting yang harus diwarisi generasi muda. Kasus Munir dinilai perlu terus diangkat melalui media massa agar tidak terlupakan dan dapat menjadi pengingat akan pentingnya menegakkan keadilan.

“Keberanian ini dianggap sebagai teladan bagi generasi bangsa untuk tetap bersuara terhadap ketidakadilan. Selain itu, media massa  diharapkan konsisten mengaspirasikan perjuangan Munir, sehingga nilai-nilai keadilan yang diperjuangkannya tetap hidup di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), semester tujuh, Egi Dwi Alfarizi menyampaikan, kasus Munir tetap relevan untuk diingat karena masih menyimpan banyak kejanggalan yang belum terungkap. Masyarakat dinilai perlu terus bersuara agar tuntutan keadilan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kasus ini juga dipandang penting bagi generasi muda sebagai pengingat bahwa keadilan di Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Dengan terus mencari tahu dan memahami perjuangan Munir, generasi penerus diharapkan lebih peka terhadap isu penegakan HAM dan berani memperjuangkannya,” ujarnya.

(Safia Salsabila Putri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *